Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai perbandingan pengaturan hak waris saudara seayah antara Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Peneltian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau library research. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah silogisme deduktif. Berdasarkan analisis, maka mendapatkan hasil bahwa perbandingan pengaturan anatara KHI dan KUHPerdata mengenai hak waris saudara seayah dapat ditinjau oleh beberapa aspek, yaitu syarat, hak dan kewajiban, kedudukan, dan presentase pebagian hak waris.
Copyrights © 2025