Penelitian ini membahas peran Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja penyandang disabilitas, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang memengaruhi efektivitas kebijakan tersebut. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada ketimpangan akses ketenagakerjaan yang masih dialami penyandang disabilitas meskipun telah adanya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penelitian ini menggunakan penelitin hukum empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, penyebaran kuesioner, dan studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas masih bersifat administratif dan belum menyentuh perlindungan substantif. Hambatan utama meliputi lemahnya substansi hukum yang masih deklaratif, keterbatasan struktur hukum (wewenang, anggaran, data, koordinasi lintas sektor), serta rendahnya budaya hukum masyarakat termasuk penyandang disabilitas sendiri. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja disabilitas memerlukan penguatan norma teknis dalam regulasi, dukungan struktur pelaksana yang solid, dan budaya hukum yang inklusif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan substansi hukum, edukasi hukum yang masif, serta strategi koordinatif lintas sektor yang sistematis agar hukum benar-benar menjadi alat transformasi sosial yang inklusif.
Copyrights © 2025