Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman sering digunakan dalam tahap pra-kontrak sebagai bentuk kesepahaman awal sebelum dibuatnya kontrak utama. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, MoU tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata, sehingga kekuatan mengikat dan tanggung jawab hukum atas pelanggarannya sering menjadi perdebatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kekuatan hukum MoU dalam hukum perjanjian dan bentuk tanggung jawab jika terjadi pelanggaran hukum. Metodologi penelitian ini menggunakan penelusuran hukum normatif, bahan hukum primer dan sekunder dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, MoU dapat menimbulkan tanggung jawab hukum berupa wanprestasi jika memenuhi syarat sah perjanjian, atau perbuatan melawan hukum (PMH) bila pelanggaran terjadi atas prinsip itikad baik dalam negosiasi. Selain itu, dalam konteks perlindungan konsumen, MoU yang menyesatkan dapat memunculkan tanggung jawab berdasar UU Perlindungan Konsumen. Temuan ini menegaskan pentingnya pengaturan normatif MoU untuk memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2025