Teknologi deepfake adalah teknik sintesis media yang menggunakan kecerdasan buatan untuk membuat pemalsuan yang realistis dan sulit dibedakan dari aslinya. Penyalahgunaan deepfake semakin marak dengan jumlah pengguna yang terus bertambah dimana hal ini menimbulkan bermacam penyebaran berita hoax, penyalahgunaan data pribadi, dan penipuan, maka hal ini menunjukkan bahwa penting bagi hukum perdata untuk mengatur pertanggungjawaban perdatanya. Hukum positif di Indonesia, khususnya hukum perdata belum mengatur tentang pertanggungjawaban perdata penyalahgunaan teknologi deepfake sehingga terjadi kekosongan hukum. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan analisis deskriptif dengan yuridis normatif sebagai pendekatan. Penelitian ini dilakukan dengan mendeskripsikan pertanggungjawaban perdata atas penyalahgunaan teknologi deepfake ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahan hukum sekunder berupa studi kepustakaan terkait dengan bahan-bahan hukum tentang pertanggungjawaban perdata, teknologi deepfake dan penyalahgunaannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai pertanggungjawaban perdata dalam konteks penyalahgunaan teknologi deepfake. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan teknologi deepfake yang menghasilkan konten dengan informasi palsu, merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata
Copyrights © 2025