yang baik dan buruk. Manusia hidup dan berdampingan dengan aturan yang ada. Aturan yang di buat tersebut perlu di patuhi untuk mengontrol perilaku manusia, tidak semena-mena dan mengurangi terjadinya tidak kejahatan. Namun, tidak sedikit individu yang melanggar aturan yang ada, berbagai macam kejahatan sering terjadi di lingkungan sekitar seperti pencurian, korupsi, penggelapan, pembunuhan, penggunaan obat terlarang dan tindak kejahatan lainnya. Individu yang melakukan tindak kejahatan dan akan di jatuhi hukuman penjara atau tahanan akan mendapatkan suatu pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, salah satunya di Rumah Tahanan Negara. Rumah Tahanan Negara adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Individu yang berada di Lembaga Pemasyarakatan akan merasakan berbagai macam gangguan psikologis seperti stress, cemas, dan depresi. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Makassar hal tersebut juga di rasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar. Berdasarkan hasil analisis tersebut intervensi yang diberikan kepada 19 warga binaan adalah pelaksanaan self affirmation dengan pemberian word affirmation. Self affirmation adalah teknik yang mengarah pada penerimaan seseorang terhadap informasi atau intervensi yang diterima. Pelaksanaan kegiatan di lakukan di blok rehabilitasi Rumah Tahanan Kelas I Makassar. Partisipan kegiatan ini adalah 19 warga binaan berjenis kelamin laki-laki dan terdakwa kasus narkotika. Hasil dari kegiatan ini adalah warga binaan dapat mengelolah kecemasan di dalam diri mereka dan yakin bahwa mereka akan menjadi orang sukses dan di terima di masyarakat setelah menjalani masa tahanan.
Copyrights © 2023