Penelitian ini mengkaji dua hadis sahih yang tampak berseberangan terkait hukum berwudu setelah memakan makanan yang tersentuh api. Hadis riwayat al-Bukhari menggambarkan Rasulullah saw. makan daging kambing lalu menunaikan salat tanpa berwudu, sementara hadis riwayat Muslim memuat perintah berwudu setelah makan dari sesuatu yang dimasak. Studi ini bertujuan menelaah pertentangan tersebut melalui pendekatan nasikh–mansukh untuk menetapkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan menelaah sumber primer hadis serta pandangan ulama klasik dan kontemporer. Data dihimpun dari Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan al-Tirmidzi, dan Musnad Ahmad, kemudian dianalisis memakai langkah nasikh–mansukh (verifikasi kualitas riwayat, identifikasi indikasi pertentangan, dan mekanisme penyelesaiannya). Hasil kajian menunjukkan bahwa kewajiban berwudu setelah makanan yang dimasak merupakan hukum awal yang kemudian dihapus (mansukh) oleh hadis yang membolehkan makan tanpa berwudu (nasikh). Temuan ini dikuatkan oleh kronologi periwayatan, konteks sosial sahabat perawi, dan kesetaraan derajat kesahihan kedua hadis. Kesimpulannya, wudu tidak wajib setelah makan makanan tersentuh api, namun tetap dianjurkan sebagai sunnah demi kesempurnaan ibadah dan kebersihan, sekaligus membantu mengurangi ambiguitas hukum di masyarakat modern.
Copyrights © 2025