Tujuan dari studi ini untuk menelaah mengenai perlindungan hukum kepada korban tindak pidana di Indonesia, khususnya terkait pemenuhan hak restitusi sebagai komponen fundamental dari perlindungan terkemuka. Studi yang dilakukan menggunakan metodologi penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kerangka analisis hukum serta pendekatan komparatif. Hasil dari studi memberitahukan bahwa realisasi hak restitusi penuh dengan tantangan yang cukup besar. Analisis ini menunjukkan ambiguitas mengenai jenis-jenis tindak pidana apa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan restitusi, tidak adanya prosedur standar untuk mengajukan klaim, kurangnya kesadaran dan konsensus di sela-sela para penegak hukum tentang pentingnya menegakkan hak-hak korban. Selain itu, berbagai faktor hukum, penegakan hukum, dan masyarakat juga menjadi penghambat implementasi hak-hak restitusi yang efektif. Studi ini menggaris bawahi kebutuhan mendesak untuk melakukan reforması dalam sistem hukum untuk memastikan bahwa korban menerima perlindungan yang memadai. Kerangka hukum Indonesia, yang dilandaskan kepada UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022, menegaskan hak korban untuk mendapatkan restitusi atas kerugian finansial, fisik, dan psikologis yang mereka alami akibat tindak pidana. Tujuan dari restitusi adalah untuk mengembalikan korban pada kondisi sebelum terjadinya tindak pidana, sesuai dengan prinsip "restitutio in integrum". Hal ini termasuk membangun proses yang lebih jelas dan efisien untuk memulihkan restitusi dari pelaku. Selain itu, menumbuhkan kesadaran dan pemahaman yang lebih besar tentang hak-hak korban di antara aparat penegak hukum dan masyarakat luas sangat penting untuk mewujudkan hak-hak restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum yang bermakna dan adil. This study aims to examine the legal protection for victims of criminal acts in Indonesia, especially regarding the fulfillment of restitution rights as a fundamental component of leading protection. The study used a normative juridical research methodology, using a statutory approach and a legal analysis framework as well as a comparative approach. The results of the study show that the realization of the right of restitution is fraught with considerable challenges. The analysis shows ambiguity regarding what types of criminal offenses qualify for restitution, the absence of standardized procedures for filing claims, and a lack of awareness and consensus among law enforcement about the importance of upholding victims' rights. In addition, various legal, law enforcement, and societal factors also hinder the effective implementation of restitution rights. This study underscores the urgent need for reforms in the legal system to ensure that victims receive adequate protection. Indonesia's legal framework, grounded in the 1945 Constitution and reinforced by the Law on Witness and Victim Protection and Supreme Court Regulation No. 1 of 2022, affirms the right of victims to restitution for the financial, physical and psychological harm they have suffered as a result of criminal acts. The purpose of restitution is to return victims to the condition they were in before the crime occurred, in accordance with the principle of “restitutio in integrum”. This includes establishing clearer and more efficient processes to recover restitution from offenders. In addition, fostering greater awareness and understanding of victims' rights among law enforcement officials and the wider community is critical to realizing restitution rights as a meaningful and fair form of legal protection.
Copyrights © 2025