Kredit atau pembiayaan tentunya tidak terlepas dari jaminan, salah satunya jaminan fidusia karena jaminan fidusia memberi keuntungan pada pihak yang meminjam setelah menerima pinjaman, si peminjam juga masih memiliki hak atas bendanya. Perjanjian fidusia secara akta notariil saja tidak cukup, akan tetapi harus dilanjutkan dengan pendaftaran fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum akta notariil jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan atau yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum akta notariil jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia, akta notariil jaminan fidusia kekuatannya akan menurun karena sudah tidak menjadi alat bukti tetap dan utama / preferent, dengan tidak didaftarkannya akta notariil jaminan fidusia maka tidak terbit sertifikat jaminan fidusia yang mengakibatkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan negara bukan pajak pada pemerintah.
Copyrights © 2025