Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara lahir sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan hukum nasional, tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi, serta arah kebijakan hilirisasi sumber daya alam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perancangan, substansi perubahan, dan tujuan pembentukan undang-undang tersebut berdasarkan prinsip-prinsip perancangan perundang-undangan yang baik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses legislasi UU Nomor 2 Tahun 2025 telah menempuh tahapan formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, meskipun masih menyisakan tantangan pada aspek partisipasi publik dan harmonisasi regulasi sektoral. Substansi perubahan menekankan penguatan hilirisasi, peningkatan peran perguruan tinggi, serta kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan. Secara umum, undang-undang ini mencerminkan upaya negara untuk memperkuat kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah nasional, meskipun efektivitas implementasinya masih perlu evaluasi lebih lanjut.
Copyrights © 2025