Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi preferensi masyarakat Muslim terhadap bank syariah dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kesadaran religius merupakan motivasi utama, karena individu berusaha menghindari praktik berbasis bunga (riba) yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Selain komitmen keagamaan, nasabah juga terdorong oleh pertimbangan rasional, seperti kepercayaan terhadap sistem bagi hasil, transparansi dalam transaksi, serta stabilitas lembaga keuangan syariah. Bank syariah dipandang bukan semata-mata sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen moral yang menegakkan keadilan dan keberkahan melalui penerapan prinsip-prinsip fiqh muamalah. Akad seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah merupakan wujud nyata penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik keuangan modern. Selain itu, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah semakin diperkuat oleh regulasi yang efektif dan tata kelola yang baik. Secara substansial, perbankan syariah berkontribusi dalam memperkuat stabilitas keuangan nasional dan mendorong inklusi ekonomi melalui distribusi dana yang lebih adil. Dengan demikian, keberadaan bank syariah mencerminkan realisasi maqashid shariah yang menekankan keseimbangan antara dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi.
Copyrights © 2025