Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum adat dari masa kolonial Belanda hingga era Reformasi serta peran politik hukum dalam menentukan kedudukan dan implementasi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif melalui studi pustaka, dengan menelaah buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa kolonial hukum adat diakui secara terbatas, pada masa kemerdekaan hingga Orde Lama diakui secara filosofis namun dibatasi dalam praktik, dan pada masa Orde Baru mengalami peminggiran akibat orientasi pembangunan. Era Reformasi menjadi titik balik dengan penguatan pengakuan hukum adat melalui landasan konstitusional dan kebijakan desentralisasi, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan politik hukum yang konsisten dan inklusif untuk memperkuat posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Copyrights © 2025