JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 9 No. 3 (2025): Desember

Tort Law dalam Sistem Hukum Indonesia

Dewi Romantika Tinambunan (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan)
Kania Nova Ramadhani (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan)
Putri Widia Ningsih (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan)
Talita Sembiring (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan)
Ulfa Fatimah (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan)
Reylan Silverius Sinaga (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan)
Sri Hadiningrum (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2025

Abstract

Tort law merupakan bagian hukum perdata yang bertujuan memberikan perlindungan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan akibat perbuatan orang lain. Meskipun berasal dari sistem common law, konsep tort law dalam hukum Indonesia tercermin dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tort law berfungsi memberikan kompensasi, memulihkan kerugian, serta mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum melalui prinsip tanggung jawab perdata.Dengan demikian, pemahaman terhadap tort law diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung penegakan hukum perdata yang berkeadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...