Tort law merupakan bagian hukum perdata yang bertujuan memberikan perlindungan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan akibat perbuatan orang lain. Meskipun berasal dari sistem common law, konsep tort law dalam hukum Indonesia tercermin dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tort law berfungsi memberikan kompensasi, memulihkan kerugian, serta mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum melalui prinsip tanggung jawab perdata.Dengan demikian, pemahaman terhadap tort law diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung penegakan hukum perdata yang berkeadilan.
Copyrights © 2025