Penelitian ini mengkaji optimalisasi integrasi hukum Islam dalam sistem hukum sekuler Barat melalui analisis konseptual, perbandingan hukum, dan pendekatan pluralisme hukum kontemporer. Perbedaan epistemologis antara hukum Islam yang bersumber pada wahyu ilahi dan berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah dengan hukum sekuler Barat yang bertumpu pada rasionalitas manusia dan rule of law kerap memunculkan ketegangan, khususnya dalam isu hak asasi manusia, hukum keluarga, dan kebebasan individu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta dokumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun memiliki perbedaan sumber dan orientasi nilai, hukum Islam dan hukum sekuler Barat memiliki tujuan yang sejalan, yaitu mewujudkan keadilan, ketertiban sosial, dan perlindungan martabat manusia. Integrasi hukum Islam dalam sistem hukum sekuler Barat umumnya berlangsung dalam ranah hukum privat melalui mekanisme pilihan hukum dan arbitrase, yang mencerminkan praktik pluralisme hukum. Optimalisasi integrasi tersebut memerlukan pendekatan dialogis, penguatan literasi hukum lintas budaya, serta pemanfaatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai jembatan normatif untuk membangun sistem hukum yang inklusif, adil, dan responsif terhadap keberagaman masyarakat global.