Penelitian ini bertujuan menganalisis model penganggaran pendidikan Islam di era digital melalui studi lapangan di MI Ulul Albab Plesungan, Kabupaten Bojonegoro. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan penelitian lapangan dengan teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi. Sumber data meliputi dokumen Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (E-RKAM), dan hasil wawancara dengan kepala madrasah, bendahara, serta guru. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi, penyajian, dan verifikasi dengan metode triangulasi sumber dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-RKAM di MI Ulul Albab mencerminkan sembilan prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, partisipasi, keadilan, responsivitas, kepatuhan hukum, konsensus, dan visi strategis. Penganggaran disusun berbasis kebutuhan dan kinerja dengan melibatkan partisipasi guru dan komite madrasah. Sistem ini sejalan dengan prinsip Islam yaitu amanah, keadilan, dan efisiensi dalam pengelolaan dana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model penganggaran pendidikan Islam berbasis digital dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan. Diperlukan penguatan kapasitas SDM, optimalisasi infrastruktur digital, serta evaluasi berkelanjutan agar implementasi E-RKAM lebih berdaya guna.
Copyrights © 2025