Sebagai salah satu Organisasi Sektor Publik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis wajib melaksanakan pertanggungjawaban atas penggunaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. Studi ini dilakukan untuk melihat kesesuaian pencatatan atas transaksi transfer Aset, khususnya Aset Tetap pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis. Hasil studi menunjukkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis telah menyelenggarakan pencatatan atas transaski transfer Aset Tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor : 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.
Copyrights © 2025