Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan asas-asas hukum acara perdata dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palu. Asas-asas hukum acara perdata merupakan landasan penting untuk mewujudkan proses peradilan yang adil dan efektif, dengan menjamin setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk didengar dan diperlakukan secara adil. Penelitian ini mengkaji penerapan asas-asas seperti audi et alteram partem, persidangan terbuka, dan peran pasif hakim dalam praktik peradilan perdata di Pengadilan Negeri Palu, serta dampaknya terhadap kualitas putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengeksplorasi literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah terkait sebagai data sekunder. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Palu dan pengacara sebagai data primer. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas-asas hukum acara perdata di Pengadilan Negeri Palu belum sepenuhnya konsisten dan masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan pemahaman dan kesadaran hakim dan para pihak yang terlibat dalam proses peradilan mengenai hakikat asas-asas hukum acara perdata. Hal ini penting untuk mewujudkan peradilan yang adil dan jujur serta memberikan kepastian hukum, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan praktik peradilan yang berlaku di Pengadilan Negeri Palu.
Copyrights © 2025