Akad merupakan elemen fundamental dalam transaksi ekonomi syariah yang berfungsi sebagai dasar perjanjian hukum antara para pihak. Prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, kejujuran, dan amanah menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan pelaksanaan akad guna memastikan kesesuaian dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis prinsip-prinsip tersebut dalam pengembangan akad pada praktik ekonomi syariah, termasuk dalam sektor perbankan dan pasar modal syariah. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif normatif, kajian ini menelaah kontemporer Islam serta regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan akad yang berlandaskan prinsip syariah tidak hanya menjamin keabsahan hukum dan perlindungan hak para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dan menumbuhkan keberkahan dalam kegiatan ekonomi.
Copyrights © 2025