Perkembangan kecerdasan buatan, khususnya teknologi deepfake, menimbulkan tantangan serius dalam aspek etika, hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di ruang digital. Kemampuan deepfake dalam memanipulasi visual dan audio secara realistis berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan siber, disinformasi, serta pelanggaran privasi. Regulasi di Indonesia saat ini masih bersifat parsial dan belum secara khusus mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan, terutama deepfake. Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi pembaruan hukum digital melalui pendekatan etika kecerdasan buatan berbasis nilai-nilai Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, dengan menelaah berbagai sumber ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan laporan institusi terkait kecerdasan buatan dan deepfake. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila relevan sebagai landasan etis dalam merumuskan kebijakan hukum digital yang berkeadilan, beradab, dan berorientasi pada kemanusiaan, sehingga mampu merespons ancaman penyalahgunaan teknologi deepfake secara komprehensif.
Copyrights © 2026