Di era modern, kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam kehidupan Masyarakat, terutama bagi perempuan. Meskipun demikian, peredaran kosmetik berbahaya masih berlangsung, seperti produk eyeshadow bermerek Pinkflash yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, antara lain merkuri dan hidrokuinon. Produk ini dijual secara luas melalui berbagai platform marketplace, padahal belum mendapat izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak atas keamanan, kenyamanan, serta informasi yang benar dan jujur. Hak-hak tersebut tidak diimplementasikan oleh penjual kosmetik eyeshadow merek PinkFlash. Metode studi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur yang relevan, serta laporan resmi dari BPOM. Hasil studi menunjukkan bahwa pelaku usaha yang menjual kosmetik eyeshadow Pinkflash berbahaya tanpa izin edar dapat dikenai pertanggungjawaban perdata.
Copyrights © 2026