JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 10 No. 1 (2026)

Penjualan Kosmetik Pinkflash Eyeshadow yang Mengandung Bahan Berbahaya Ditinjau dari Pasal (4) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Henni Rahayu Handayani (Universitas Pamulang)
Roshinta Surya Ndadari (Universitas Pamulang)
Anna Salshabilla Putri (Universitas Pamulang)
Jingga Cahya Putri (Universitas Pamulang)
Arif Luqman Al Hakiim (Universitas Pamulang)
Tohadi Tohadi (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2026

Abstract

Di era modern, kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam kehidupan Masyarakat, terutama bagi perempuan. Meskipun demikian, peredaran kosmetik berbahaya masih berlangsung, seperti produk eyeshadow bermerek Pinkflash yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, antara lain merkuri dan hidrokuinon. Produk ini dijual secara luas melalui berbagai platform marketplace, padahal belum mendapat izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak atas keamanan, kenyamanan, serta informasi yang benar dan jujur. Hak-hak tersebut tidak diimplementasikan oleh penjual kosmetik eyeshadow merek PinkFlash. Metode studi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur yang relevan, serta laporan resmi dari BPOM. Hasil studi menunjukkan bahwa pelaku usaha yang menjual kosmetik eyeshadow Pinkflash berbahaya tanpa izin edar dapat dikenai pertanggungjawaban perdata.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...