Perkembangan perbankan digital di Indonesia menunjukkan transformasi signifikan dalam penyediaan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi nasabah. Di sisi lain, digitalisasi perbankan juga menghadirkan berbagai risiko hukum, seperti kebocoran data pribadi, kejahatan siber, dan kegagalan sistem elektronik yang berpotensi merugikan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah norma hukum yang mengatur perlindungan hak nasabah dalam perbankan digital, meliputi Undang Undang Perbankan, Undang Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum nasabah mencakup hak atas informasi yang transparan, perlindungan data pribadi, jaminan keamanan dana, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa. Penguatan perlindungan hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan digital.
Copyrights © 2026