Kawasan Harmoni merupakan salah satu kawasan strategis di Jakarta Pusat yang mengalami transformasi signifikan dalam aspek pemanfaatan lahan dan penataan bangunan, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2022 sebagai pengganti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan agar dapat menganalisis dinamika perubahan fungsi lahan dan bentuk bangunan di Kawasan Harmoni, serta mengkaji relevansi dan urgensi penyusunan Panduan Rancang Kota (PRK) sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang adaptif terhadap perkembangan perkotaan. Penelitian dilaksanakan dengan metode deskriptif kualitatif melalui studi literatur, pengamatan di lapangan, dan analisis kebijakan spasial. Fokus kajian diarahkan pada zona perencanaan P1 dan P2 yang menjadi representasi area dengan potensi perubahan tertinggi akibat pengaruh pembangunan infrastruktur strategis seperti MRT fase 2 serta pendekatan Transit Oriented Development (TOD). Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran fungsi lahan dari hunian menuju komersial yang signifikan, serta perubahan bentuk, massa, dan skala bangunan yang cenderung berkembang secara vertikal dan padat. Transformasi ini terjadi dalam rentang waktu antara implementasi Perda No. 1 Tahun 2014 hingga diberlakukannya Pergub No. 31 Tahun 2022. Temuan tersebut memberikan kontribusi penting sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan tata ruang dan rancang kota di Kawasan Harmoni, yang diharapkan dapat dituangkan dalam penyusunan Panduan Rancang Kota Kawasan Harmoni guna mendukung pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan responsif terhadap dinamika perkotaan.
Copyrights © 2025