Permasalahan impor pakaian bekas di Kota Tanjung Balai menyebabkan pelaku UMKM dan industri tekstil terancam gulung tikar karena kalah saing dengan barang bekas. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas sebagai respons terhadap protes tersebut, namun kebijakan ini belum berjalan efektif. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pengawasan kebijakan larangan impor pakaian bekas demi melindungi pelaku UMKM dan industri tekstil di Kota Tanjung Balai. Untuk itu, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan studi literatur sebagai sumber data dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan larangan impor pakaian bekas di Kota Tanjung Balai belum optimal karena standar pelaksanaan yang belum memadai, kurangnya transparansi informasi, dan wewenang penindakan yang belum jelas. Untuk meningkatkan pengawasan, disarankan untuk mengatur wewenang pengawasan secara sentral, meningkatkan transparansi informasi, serta memperkuat tenaga, sarana, dan sanksi yang diperlukan.
Copyrights © 2024