Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan
Vol. 10 No. 03 (2025)

Pengaturan Penyuluhan Hukum Oleh Notaris dalam Penggunaan Media Sosial

Anak Agung Ngurah Krisna Pratama (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Made Dedy Priyanto (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui kesesuaian antara Kode Etik Notaris dan kewajiban serta larangan UU ITE bagi Notaris yang mengunggah konten penyuluhan hukum di media sosial dan kepastian hukum atas ketentuan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Jabatan Notaris serta menggunakan suatu pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan penyuluhan hukum oleh notaris melalui sarana media sosial belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, apabila dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut Notaris turut menyelipkan unsur promosi diri, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris. Akibat hukum notaris yang melakukan promosi dengan dalih penyuluhan hukum melalui media sosial notaris dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, peringatan keras, pemeberhentian sebagai notaris dalam melakukan jabatannya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

acta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala tiga kali setahun. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum Kenotariatan, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum ...