Pengakuan dan perlindungan tersebut sangat diperlukan untuk memberi jaminan kepastian hukum kepada masyarakat agar hak-hak atas tanahnya tidak dilanggar oleh siapa pun. Hak menguasai/penguasaan negara ini haruslah dibatasi secara tegas untuk masa-masa yang akan datang dan sudah saatnya untuk memikirkan alternatif dari hak menguasai negara agar hak itu bisa menjadi terbatas sifatnya dalam konsepsi maupun implementasinya. Di samping perlunya penatagunaan tanah sebagai salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan penataan pemanfaatan, penggunaan tanah agar fungsi sosial hak atas tanah terwujud. Dalam fungsi sosial hak atas tanah tersebut, tidak berarti kepentingan perorangan maupun masyarakat adat terdesak sama sekali oleh kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan metode Sosiolegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak ulayat diakui oleh UUPA, tetapi pengakuan itu disertai 2 syarat , yaitu mengenai “eksistensinya” dan mengenai pelaksanaan nya, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataan masih ada “, demikian pasal 3. Di daerah daerah dimana tidak pernah ada hak ulayat, tidak dilahirkan hak ulayat baru . pelaksanaan hak ulayat datur dalam pasal 3 “pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasrkan atas peraturan bangsa serta tidak boleh bertetntangan dengan undang undng dan peraturan peraturan lain.
Copyrights © 2025