Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah penghasil kopi, khususnya varietas Arabika dan Robusta. Karakteristik terpenting pada kopi salah satunya yaitu kandungan kafeinnya. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kadar kafein dalam kopi bubuk yang beredar di pasaran menjadi penting bagi konsumen agar dapat mengatur asupan hariannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kandungan kafein dalam beberapa merek kopi bubuk lokal yang tersedia di Kota Makassar dengan menggunakan metode Spektrofotometri UV-Vis dan mengidentifikasi kandungan kafein tersebut sesuai dengan aturan SNI 01-3542-2004 mengenai batas maksimum kafein pada kopi bubuk. Sampel yang digunakan adalah kopi bubuk yang dijual di toko oleh-oleh di Kota Makassar, yang berasal dari Kabupaten Enrekang, Kabupaten Toraja, Kabupaten Malino dan Kabupaten Sinjai. Sampel diekstraksi dan dianalisis menggunakan spektrofotometer UV-Vis pada panjang gelombang 285 nm untuk menentukan konsentrasi kafein. Kadar kafein tersebut kemudian dibandingkan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 01-3542-2004). Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap gram kopi Enrekang mengandung 9,50 mg (0,95% b/b) kafein, kopi Toraja 13,83 mg (1,3% b/b), kopi Malino 8,02 mg (0,80% b/b), dan kopi Sinjai 11,81 mg (1,18% b/b). Di antara sampel tersebut, kopi Toraja memiliki kadar kafein tertinggi. Seluruh sampel kopi memenuhi standar SNI 01-3542-2004, yaitu kadar kafein berada pada rentang 0,45–2,00% b/b. Dapat disimpulkan bahwa kadar kafein pada kopi bubuk lokal di Makassar bervariasi antar daerah, namun secara umum telah memenuhi standar nasional.
Copyrights © 2025