Sertifikasi halal pada pelaku usaha ternyata belum terlaksana secara menyeluruh, karena masih banyak produk makanan dan minuman yang beredar belum berlabel halal dan ketidakjelasan bahan, serta pembuatannya. Sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala untuk mempunyai sertifikat halal pada produk yang dijual. Namun faktanya masih ada beberapa pelaku usaha makanan yang belum mempunyai sertifikat halal. Adapun jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode induktif, yaitu pembahasan yang diawali dengan mengemukakan dalil-dalil atau ketentuan yang bersifat umum, kemudian dikemukakan kenyataan bersifat khusus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala tergolong tinggi. Dari indikator kesadaran hukum sudah terpenuhi seperti pengetahuan, pemahaman, pengharapan hukum. Rendahnya minat pelaku usaha makanan di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi keterbatasan pengetahuan pelaku usaha tentang sertifikasi halal, kewajiban hukumnya, serta anggapan bahwa biaya sertifikasi memberatkan. Sebagian pelaku usaha belum memahami makna dan dasar hukum sertifikasi halal secara utuh, sehingga cenderung menunda pengurusannya. Dari sisi eksternal, rendahnya kepatuhan pelaku usaha dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi, pendampingan, dan informasi dari lembaga terkait, khususnya BPJPH. Selain itu, keterbatasan sarana pendukung, persepsi masyarakat yang keliru, serta budaya yang menganggap produk otomatis halal tanpa sertifikasi formal turut memperkuat rendahnya minat pelaku usaha.
Copyrights © 2025