Tulisan ini menganalisis pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner dalam rantai pasok program makan bergizi gratis melalui perspektif hukum ekonomi syariah. Program pemerintah yang bertujuan menyediakan nutrisi bagi kelompok rentan memiliki potensi besar untuk memberdayakan UMKM lokal sebagai mitra pasokan. Namun, implementasinya perlu dikaji agar selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengumpulkan data melalui studi literatur terhadap sumber hukum Islam dan dokumen kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi UMKM kuliner dalam rantai pasok program ini sejalan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifzh al-mal) dan keturunan (hifzh al-nasl) melalui peningkatan ekonomi dan gizi. Prinsip keadilan (‘adl), transparansi, dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maysir harus menjadi landasan dalam mekanisme pengadaan, pembayaran, dan kerja sama. Skema bagi hasil (musyarakah/mudharabah) atau jual beli yang amanah dapat menjadi model yang lebih berkeadilan dibandingkan skema utang-piutang berbunga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberdayaan UMKM kuliner dalam program makan bergizi gratis tidak hanya mendukung tujuan sosial-ekonomi, tetapi juga dapat dioptimalkan dengan kerangka hukum ekonomi syariah untuk memastikan kemaslahatan, keberlanjutan, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, serta merekomendasikan penyusunan pedoman khusus yang mengakomodasi prinsip syariah dalam pengadaan pemerintah untuk UMKM.
Copyrights © 2025