Fenomena demonstrasi tanpa penanggung jawab formal (leaderless movement) semakin menonjol dalam lanskap sosial-politik Indonesia di era digital. Aksi-aksi spontan yang dimotori oleh kesadaran moral kolektif dan didorong oleh media sosial menandai pergeseran partisipasi politik dari pola mobilisasi terorganisir menuju bentuk ekspresi publik yang cair dan horizontal. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas serta tanggung jawab hukum dalam demonstrasi tanpa struktur kepemimpinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta meninjau implikasi etika publik yang menyertainya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini menemukan adanya legal vacuum karena belum diatur secara eksplisit mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi aksi tanpa koordinator resmi. Akibatnya, aparat penegak hukum menghadapi dilema antara menjamin hak konstitusional warga negara dan menjaga ketertiban umum. Secara etis, aksi tanpa struktur menuntut tanggung jawab sosial agar kebebasan berekspresi tidak berujung destruktif. Penelitian ini merekomendasikan revisi UU No. 9 Tahun 1998 dengan memasukkan konsep “aksi spontan masyarakat” dan penerapan tanggung jawab kolektif agar hukum nasional lebih adaptif terhadap dinamika digital dan tetap menjamin keseimbangan antara kebebasan berekspresi serta ketertiban publik.
Copyrights © 2025