Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum bagi penyedia barang/jasa yang bertindak dengan itikad baik dalam pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi peran asas itikad baik ( good faith )—khususnya dimensi objektif atau kepatutan—sebagai landasan teoretis dan operasional untuk menjamin kepastian hukum dalam relasi kontrak yang cenderung tidak seimbang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (studi pustaka), dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen (literatur dan regulasi) dan dianalisis secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik merupakan norma fundamental yang melengkapi prinsip-prinsip PBJP dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Perlindungan hukum bagi penyedia yang beritikad baik diwujudkan dalam dua bentuk: preventif (melalui klausul kontrak yang adil seperti force majeure dan penyesuaian harga) dan represif (melalui hak klaim ganti rugi dan pilihan forum penyelesaian sengketa). Meskipun kerangka hukum telah tersedia, terdapat kesenjangan implementasi akibat ketidakseimbangan posisi tawar. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan urgensi optimalisasi penegakan asas itikad baik secara konsisten oleh aparatur pemerintah untuk mewujudkan keadilan substantif dalam PBJP.
Copyrights © 2026