Tulisan ini mengkaji tentang perubahan atau pergeseran otoritas/kewenangan pada suatu organisasi publik lembaga Pemerintah Non Kementerian yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2025 telah menjadi faktor penting yang merubah otoritas Bawaslu khususnya pada penanganan pelanggaran administratif dalam rezim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Fenomena tersebut menarik untuk dianalisis dengan pertanyaan bagaimana perubahan otoritas tersebut bisa memperkuat kewenangan Bawaslu di dalam rezim Pilkada? Melalui pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis tulisan ini akan menganalisis fenomena tersebut melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan otoritas yang terjadi pada Bawaslu adalah otoritas legal rasional. Perubahan otoritas tersebut dapat meningkatkan efektifitas otoritas Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif dalam rezim Pilkada. Perubahan tersebut juga memperkuat dan menyetarakan otoritas Bawaslu dalam rezim Pilkada dengan rezim Pemilu dalam melaksanakan peran pengawasannya dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada, mencegah dan menindak pelanggaran administratif.
Copyrights © 2026