Buletin Konstitusi
Vol 6, No 1 (2025): Vol. 6, No. 1

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM

Kodiyat, Benito Asdhie (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2025

Abstract

ABSTRAKHak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir manusia yang diekspresikan secara publik dalam berbagai bentuk yang memberikan manfaat dan mendukung kehidupan manusia, sekaligus memiliki nilai ekonomis. Hak yang disebut dengan kekayaan intelektual adalah hak yang dihasilkan dari pemikiran manusia dan menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Hak kekayaan intelektual merupakan istilah kolektif yang terdiri dari tiga bidang pokok, yakni ciptaan, penemuan dan merek. Di Indonesia, terdapat beragam hak kekayaan intelektual yang berlaku, antara lain: Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian tentang Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs), Indonesia memiliki kerangka hukum mendasar untuk jenis hak kekayaan intelektual tersebut. Globalisasi dan pembukaan pasar telah memaksa negara-negara untuk memperkuat hak kekayaan intelektual. Untuk melawan globalisasi dan tren menuju pasar bebas, perlu untuk mengatur hak kekayaan intelektual dan membangun sistem perlindungan. Oleh karena itu, makalah ini bertujuan untuk melihat bagaimana hak kekayaan intelektual berdasarkan hukum positif, untuk mengetahui bagaimana konsep dan hakekat kepemilikan dalam hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual berdasarkan sudut pandang hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Indonesia ada tujuh undang-undang yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual. Selain itu, dalam Islam diketahui bahwa kepemilikan sesungguhnya adalah milik Allah. Ciri khas kepemilikan yang Islami terletak pada adanya perintah etika dan moral dalam pencarian maupun tasarufnya dan jika dipatuhi akan menjadi solusi atas keburukan sistem kapitalisme dan sosialisme. Dalam islam, terkait perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) Islam memberikan dasar hukum bagi melalui prinsip-prinsip seperti hifz al-mal (perlindungan harta) dan 'adl (keadilan). Konsep tersebut mencakup perlindungan terhadap hak cipta, paten, dan merek dagang. Hukum Islam mendorong perlindungan ini sebagai bagian dari nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan ekonomi umat. Meskipun Islam memberikan landasan filosofis, implementasi praktis dari perlindungan HKI dapat bervariasi di berbagai negara dengan populasi Muslim di belahan dunia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

KONSTITUSI

Publisher

Subject

Education Environmental Science Social Sciences

Description

Buletin Konstitusi adalah buletin akademik terbitan Pusat Kajian Konstitusi dan Anti Korupsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Sumatera Utara, Indonesia yang memuat artikel pada bidang penelitian ilmiah bidang Ilmu Hukum, memuat hasil penelitian ilmiah. penelitian dan kajian ...