Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak multidimensi terhadap korban serta menciderai nilai-nilai moral dan etika akademik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di perguruan tinggi serta mengidentifikasi tantangan struktural, kelembagaan, dan sosio-kultural yang menghambat efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), menyusun prosedur pelaporan, dan menjamin perlindungan korban berbasis pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach). Namun, dalam praktiknya, sebagian besar perguruan tinggi masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, minimnya dukungan pendanaan, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta rendahnya pemahaman sivitas akademika terhadap prinsip keadilan gender dan hak asasi manusia. Budaya patriarki dan relasi kuasa yang hierarkis juga menjadi hambatan signifikan dalam pelaporan dan penanganan kasus. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU TPKS di perguruan tinggi bergantung pada sinergi antara aspek hukum, kelembagaan, dan budaya, serta pada partisipasi aktif mahasiswa dalam forum advokasi kampus yang terbukti mendorong peningkatan pelaporan dan transparansi. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, evaluasi berkelanjutan, serta pendanaan berkeadilan untuk mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyrights © 2025