Sastra Putra, Hendi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi: Tantangan Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 Laili Ismi, Aghna; Jayanuarto, Rangga; Sastra Putra, Hendi; Ardinata, Mikho
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol 19 No 1 (2025): PROGRESIF : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33019/x576ke50

Abstract

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak multidimensi terhadap korban serta menciderai nilai-nilai moral dan etika akademik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di perguruan tinggi serta mengidentifikasi tantangan struktural, kelembagaan, dan sosio-kultural yang menghambat efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), menyusun prosedur pelaporan, dan menjamin perlindungan korban berbasis pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach). Namun, dalam praktiknya, sebagian besar perguruan tinggi masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, minimnya dukungan pendanaan, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta rendahnya pemahaman sivitas akademika terhadap prinsip keadilan gender dan hak asasi manusia. Budaya patriarki dan relasi kuasa yang hierarkis juga menjadi hambatan signifikan dalam pelaporan dan penanganan kasus. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU TPKS di perguruan tinggi bergantung pada sinergi antara aspek hukum, kelembagaan, dan budaya, serta pada partisipasi aktif mahasiswa dalam forum advokasi kampus yang terbukti mendorong peningkatan pelaporan dan transparansi. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, evaluasi berkelanjutan, serta pendanaan berkeadilan untuk mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
Perlindungan Konsumen terhadap Potensi Misinformasi Dalam Iklan Produk Air Minum Aqua Berdasarkan Undang-Undangan Nomor 8 Tahun 1999 Fadhlurrahman, Muhammad; Ardinata, Mikho; Sastra Putra, Hendi; Mufti Hangabei, Sinung
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol 20 No 2 (2025): PROGRESIF: Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33019/7cftx431

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menghadapi potensi misinformasi iklan produk air minum, dengan studi kasus pada iklan Aqua. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik penegakan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, pelaksanaannya masih lemah karena pengawasan bersifat reaktif dan belum terintegrasi antar lembaga. Kasus viral terkait sumber air Aqua memperlihatkan lemahnya mekanisme preventif dalam pengawasan iklan, rendahnya literasi konsumen, serta belum adanya standar etik iklan yang jelas untuk produk vital seperti air minum. Penelitian juga menemukan bahwa upaya pemerintah melalui pedoman etik periklanan dan klarifikasi publik oleh pihak Aqua masih bersifat sementara, belum menyentuh akar persoalan transparansi informasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi terpadu, penerapan pre-clearance system iklan, serta peningkatan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan pelaku usaha untuk mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang efektif, transparan, dan berkeadilan.