Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemerintahan desa telah diamanatkan dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, yang menekankan pentingnya sistem informasi sebagai sarana transparansi dan pelayanan publik. Namun, di Kalurahan Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, pengelolaan data desa masih tersebar di berbagai aplikasi terpisah, seperti data kependudukan, pertanahan, dan pelayanan administrasi, sehingga menyulitkan integrasi dan efisiensi pelayanan. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengenalkan aplikasi OpenSID sebagai solusi digital terpadu bagi aparatur desa. Metode yang digunakan adalah kegiatan pengarahan dan edukasi langsung kepada perangkat desa mengenai fitur dan manfaat OpenSID, termasuk layanan mandiri bagi masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi dari aparatur desa terhadap aplikasi ini, dengan harapan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pelayanan administrasi, pengelolaan data kependudukan, serta publikasi informasi kegiatan desa. Dengan sistem yang lebih transparan dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pembangunan desa.
Copyrights © 2025