Undang-Undang No.11 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial merupakan pembahasan penting terkait gerakan sosial pemberdayaan pada beberapa wilayah sebagai sarana penyadaran kritis perihal ketimpangan kesejahteraan sosial, yang terutama yang banyak yang dialami perempuan dan anak sebagai kelompok rentan yang hak-haknya kerap terabaikan. Maraknya Perkawinan Anak dalam Dinamika Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Tingkat Komunitas menunjukkan belum terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Hal ini dapat dilihat dalam data nasional yang menunjukkan adanya hubungan antara prevalensi perkawinan anak dengan indeks kedalaman kemiskinan 24.45% - 20.6%. Di satu sisi kemiskinan sebagai faktor penyebab, di sisi lain tingginya prevalensi perkawinan anak menyumbang terhadap kemiskinan dalam suatu wilayah. Apabila masalah perkawinan anak tidak sungguh-sungguh mendapat perhatian serius, akan menjadi faktor mempersulit pemenuhan target kelima Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Melakukan pendakatan dengan pelaku yang terlibat dalam perkawinan anak, pelaksanaan FGD (Forum Group Discussion) diperlukan untuk mengerti landasan yang diyakini oleh pelaku dari perspektif mereka. Di sisi lain data yang diperoleh dari instansi dapat memperkuat data lapangan dengan data kolektif. Dapat disimpulkan bahwa tingginya angka perkawinan anak di berbagai wilayah menunjukan kompleksitas permasalahan perkawinan anak di Indonesia dari sisi faktor penyebab maupun dampaknya, yang harus dicermati secara holistik komprehensif, terutama berkaitan dengan kuatnya tradisi budaya dan tafsir agama. Pencegahan perkawinan anak membutuhkan perubahan dalam paradigma pembangunan yang membutuhkan upaya sungguh-sungguh secara berkelanjutan yang melibatkan kolaborasi lintas sektor, lintas disiplin ilmu, serta membutuhkan gerakan partisipasi publik secara inklusi.
Copyrights © 2025