Penelitian ini membahas tiga hal utama yaitu perbedaan dan kesamaan pendapat para mazhab Islam tentang peran perempuan dalam menjadi pemimpin ruang publik, peran perspektif gender dalam membantu memahami situasi dengan lebih adil dan sesuai dengan konteks, serta bagaimana hasil penelitian ini bisa digunakan sebagai acuan dalam membuat kebijakan dan praktik kepemimpinan yang mencakup semua lapisan masyarakat Muslim. Tujuan dari penelitian ini adalah memperluas pemahaman tentang hukum Islam terkait kepemimpinan perempuan dengan menggabungkan analisis dari mazhab klasik dan pendekatan gender, sehingga menghasilkan penjelasan hukum yang lebih luas dan mampu merespons perubahan sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan menganalisis buku-buku fikih yang terpercaya serta artikel ilmiah modern yang relevan, baik dari bidang fikih maupun studi gender. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para mazhab, sebagian membatasi kepemimpinan perempuan berdasarkan pendekatan tekstual, sedangkan yang lain lebih terbuka dengan menempatkan maqasid syariah, kemaslahatan, dan keadilan sosial sebagai acuan utama. Memasukkan perspektif gender juga memperkuat argumen tentang kesetaraan dengan mengevaluasi kepemimpinan berdasarkan kemampuan, etika, dan profesionalisme. Kesimpulannya, penelitian ini mendorong reinterpretasi fikih yang lebih adaptif serta dapat menjadi dasar akademik bagi pengembangan kebijakan dan praktik kepemimpinan perempuan yang inklusif di komunitas Muslim.
Copyrights © 2026