Program pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum mengenai waris Islam kepada masyarakat di wilayah binaan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip, asas, dan tata cara pembagian harta waris berdasarkan hukum Islam, termasuk hak dan kedudukan ahli waris, ketentuan bagian masing-masing ahli waris, serta penyelesaian sengketa kewarisan secara damai. Metode yang digunakan berupa ceramah, diskusi, studi kasus, dan konsultasi hukum individual. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan ini mampu meningkatkan literasi hukum keluarga masyarakat, meminimalisasi konflik waris, dan memberikan kejelasan praktis mengenai penerapan faraidh dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini memaparkan latar belakang, teori hukum waris Islam, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan rekomendasi untuk kegiatan lanjutan.
Copyrights © 2025