Akta Van Dading merupakan dokumen hukum yang diakui sebagai bentuk kesepakatan damai antara para pihak dalam sengketa perdata, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1851–1855 KUHPerdata. Setelah memperoleh pengesahan melalui penetapan hakim, akta ini memiliki kekuatan hukum mengikat yang setara dengan putusan pengadilan. Artikel ini membahas dampak yuridis dari Akta Van Dading terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam penyelesaian sengketa wanprestasi, dengan meninjau Putusan Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Ckr yang melibatkan PT Qyupack Kaleh Selaras dan PT Aptar BH Indonesia. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan putusan (case approach). Temuan penelitian memperlihatkan bahwa akta perdamaian yang telah disahkan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial, tetapi efektivitas pelaksanaan kesepakatan sangat bergantung pada itikad baik para pihak dan keadilan yang termuat dalam klausul perdamaian. Putusan PN Cikarang juga mengungkap bahwa pelanggaran terhadap isi akta dading oleh salah satu pihak dapat memunculkan sengketa baru.
Copyrights © 2026