Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya serta penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1082 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dengan menggunakan teori perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme preventif dan represif bagi pemilik merek terdaftar, termasuk terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Konsep persamaan pada pokoknya dinilai berdasarkan adanya unsur dominan yang menimbulkan kesan serupa dan berpotensi membingungkan konsumen. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1082 K/Pdt.Sus-HKI/2022 menegaskan penerapan prinsip tersebut, di mana pengadilan menyatakan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek “MasterTint” yang menyerupai merek terkenal MASTERTINT. Putusan ini memberikan kontribusi penting dalam penguatan perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan menegaskan bahwa sistem first to file tidak dapat digunakan untuk melegitimasi pendaftaran merek yang berpotensi menyesatkan maupun merugikan pemilik merek yang sah.
Copyrights © 2026