Manusia merupakan makhluk yang memiliki naluri untuk dapat berjuang memenuhi berbagai macam kebutuhannya. Salah satu bentuk perjuangan manusia untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya adalah dengan melakukan aktivitas pekerjaan. Berbagai macam pekerjaan dapat dilakukan oleh seseorang baik disektor formal seperti menjadi aparatur negara atau bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan, selain itu pula seseorang dapat bekerja disektor informal seperti menjadi petani, nelayan, wiraswasta, atau bahkan menjadi pekerja rumah tangga.Pekerjaan disektor formal lebih cenderung memberikan jaminan kepastian hukum baik dari segi penghasilan atau perlindungan kerja. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian penulis adalah mengenai perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor informal. Selama ini belum ada jaminan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor informal dikarenakan pekerjaan mereka kebanyakan tidak didasarkan atas suatu perjanjian kerja. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah dengan melakukan metode deskriptif analisis, yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan sebuah realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normative. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah bahwa belum Adaya kepastian hukum bagi para pekerja informal dikarenakan belum ada peraturan perundang-undangan secara formal yang mengatur perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor informal khususnya yang berativitas tanpa didasari aats perjanjian kerja yang jelas.
Copyrights © 2025