Penelitian ini dilakukan untuk menelaah secara mendalam urgensi penerapan sistem pemilihan kepala desa berbasis elektronik/digital di Kabupaten Karawang serta mengevaluasi pelaksanaannya dalam proses Pemilihan Kepala Desa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan karakter deskriptif, yang memusatkan perhatian pada pemaparan kondisi hukum berdasarkan realitas yang ditemukan di lapangan. Pendekatan penelitian menggabungkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh dari sumber primer melalui studi kepustakaan, kemudian diolah dan ditafsirkan menggunakan analisis kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan yang komprehensif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kebutuhan penerapan sistem elektronik/digital dalam Pilkades Karawang didasari oleh berbagai kendala dalam metode konvensional, antara lain risiko kecurangan, durasi pemungutan dan penghitungan suara yang panjang, serta tingginya beban kerja panitia. Selain itu, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tanggal 17 September 2025 memberikan dukungan normatif terhadap penggunaan teknologi dalam Pilkades. Pemerintah daerah juga memandang bahwa sistem elektronik tidak bertentangan dengan asas-asas pemilu dan justru lebih efektif serta efisien. Implementasi Pilkades digital di Karawang telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar hukum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 147/PUU-VII/2009. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa e-voting merupakan inovasi signifikan yang berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi desa di era digital.
Copyrights © 2026