Latar Belakang : Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam dunia kenotariatan menawarkan efisiensi dalam perancangan akta dan verifikasi data, namun penerapannya memiliki tantangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 16 huruf. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian dan keabsahan hukum akta otentik yang dibuat dengan bantuan teknologi AI, serta implikasi hukumnya terhadap jabatan Notaris. Metode : Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian ditemukan bahwa produk hukum akta otentik yang dibuat melalui bantuan AI memiliki nilai keabsahan yang berbeda tergantung pada jenis aktanya. Pasal 15 ayat (3) UUJN jo. Pasal 5 ayat (1) UU ITE, penggunaan AI memberikan legitimasi hukum yang sah pada Akta Relaas sebagai dokumen elektronik. Namun, terhadap Akta Partij, teknologi AI memiliki kemampuan teknis tetapi tidak memiliki kekuatan yuridis yang sempurna apabila meniadakan prosedur kehadiran fisik. Hal ini disebabkan adanya ketentuan imperatif Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN yang mewajibkan pembacaan akta di hadapan penghadap dan saksi. Pelanggaran terhadap prosedur ini mengakibatkan akta mengalami degradasi kekuatan pembuktian dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Kesimpulan : AI secara yuridis berkedudukan sebagai alat bantu, dan pertanggungjawaban materiil tetap berada pada Notaris sebagai pejabat umum.
Copyrights © 2025