Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya
Vol. 2 No. 1 (2026): JANUARI

Tentang Mahar dalam Pernikahan

Setiawan, M. Arif (Unknown)
Mujahid Siaahan, Fauzul (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2026

Abstract

Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyusunan Hukum Islam (KHI) menyatakan: “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita, yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.” Pasal 32 KHI juga menyatakan: “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita, dan sejak saat itu menjadi hak pribadinya.” Lebih lanjut, Pasal 33 KHI menyatakan bahwa: (1) Mahar diberikan secara tunai. (2) Jika calon mempelai wanita setuju, mahar dapat ditangguhkan seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum dibayar lunas menjadi hutang calon mempelai pria. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal KHI di atas, dapat dipahami bahwa mahar yang diberikan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sujud

Publisher

Subject

Religion Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Sujud dimaknai sebagai tindakan menundukkan diri dengan meletakkan dahi ke tanah sebagai bentuk penghormatan, kepatuhan, atau kerendahan hati kepada Yang Maha Esa. Sujud menjadi simbol spiritualitas, kesetaraan sosial, dan nilai budaya yang luhur, menyatukan aspek religius dengan nilai-nilai ...