Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyusunan Hukum Islam (KHI) menyatakan: “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita, yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.” Pasal 32 KHI juga menyatakan: “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita, dan sejak saat itu menjadi hak pribadinya.” Lebih lanjut, Pasal 33 KHI menyatakan bahwa: (1) Mahar diberikan secara tunai. (2) Jika calon mempelai wanita setuju, mahar dapat ditangguhkan seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum dibayar lunas menjadi hutang calon mempelai pria. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal KHI di atas, dapat dipahami bahwa mahar yang diberikan
Copyrights © 2026