Penelitian ini bertujuan untuk meninjau implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Energi Mega Persada dalam kerangka kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 yang mengatur kewajiban CSR bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program CSR PT Energi Mega Persada telah dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab sosial perusahaan. Program CSR terbagi dalam beberapa model: charity (bantuan siswa kurang mampu, sembako, santunan), philanthropy (konservasi mangrove, pembagian bibit), dan citizenship (pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan penghargaan). Temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa program yang berorientasi pada keberlanjutan yang mengintegrasikan pengetahuan dan modal sosial lokal lebih efektif dalam menjembatani kesenjangan antara intervensi korporasi dan kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma CSR dari bentuk simbolik menuju model keberlanjutan (sustainable CSR), yang menempatkan partisipasi komunitas sebagai dasar legitimasi dan arah kebijakan. Temuan ini menjadi dasar bagi perusahaan menimplementasiakan model CSR berkelanjutan yang tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga relevan secara sosial.
Copyrights © 2025