Kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan signifikan di Indonesia, menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang serius bagi korban. Dalam menanggapi kondisi ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 sebagai regulasi pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2016. Salah satu sanksi tambahan yang diatur dalam PP tersebut adalah kebiri kimia, yaitu pemberian zat kimia kepada pelaku kekerasan seksual untuk menurunkan libido seksualnya. Regulasi ini menimbulkan polemik, terutama dari sudut pandang hak asasi manusia dan etik kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan kebiri kimia sebagai bentuk pemidanaan dalam upaya menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak serta mengkaji kesesuaian PP No. 70 Tahun 2020 dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan HAM. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam PP No. 70 Tahun 2020 serta ditinjau dari teori hukum pidana dan perlindungan anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemidanaan kebiri kimia secara normatif memiliki legitimasi hukum dan dapat dipandang sebagai bentuk ultimum remedium dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berat. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan, seperti penolakan dari kalangan medis, potensi pelanggaran HAM, dan masih lemahnya sistem rehabilitasi terhadap pelaku sehingga diperlukan penguatan regulasi teknis, pengawasan pelaksanaan, dan pendekatan multidisipliner untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Copyrights © 2025