Artikel ini membahas sosialisasi aspek hukum perbankan dalam pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Urgensi kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan akses permodalan yang menjadi hambatan utama pengembangan UMKM di sektor perikanan masyarakat pesisir Desa Sei Sijawi-Jawi, Kabupaten Asahan. Meskipun KUR hadir sebagai solusi, pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan regulasinya masih terbatas. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur, regulasi, serta hak dan kewajiban terkait KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Metode yang digunakan adalah pendekatan sosialisasi dan pendampingan yang terdiri dari tiga tahap: persiapan (observasi awal), pelaksanaan (pemberian materi), serta tahap akhir (diskusi dan pendampingan penyusunan proposal). Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha, kemampuan menyusun proposal bisnis sederhana, dan pemahaman proses pengajuan kredit. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi usaha dari informal ke formal, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat pesisir.
Copyrights © 2025