Latar belakang ini beranjak dari pandangan Islam sebagai agama yang menyeluruh (kaffah), yang tidak hanya mengatur ibadah ritual tetapi juga tata kehidupan sosial-politik. Politik Islam (siyasah syar'iyyah) dipandang sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat. Tujuan penulisan ini adalah untuk menguraikan konsep dasar, prinsip-prinsip, serta relevansi politik Islam dalam konteks negara modern, khususnya Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan mengkaji sumber-sumber primer dan sekunder seperti Al-Qur'an, literatur klasik, dan pemikiran tokoh kontemporer. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa politik Islam berlandaskan pada prinsip-prinsip fundamental seperti keadilan (al-'Adl), musyawarah (asy-Syura), amanah, dan kemaslahatan (Maslahah). Prinsip-prinsip ini bersifat universal dan aplikatif, sehingga dapat diintegrasikan ke dalam sistem pemerintahan modern untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan partisipatif. Kesimpulannya, Islam dan politik merupakan dua entitas yang tidak terpisahkan, di mana nilai-nilai Islam memberikan fondasi etika yang kuat bagi kehidupan bernegara. Implikasinya, dalam konteks Indonesia yang bukan negara agama, penerapan politik Islam tidak harus dalam bentuk formal negara Islam, melainkan dapat diwujudkan melalui penguatan nilai-nilai moral, keadilan, dan kesejahteraan dalam kerangka sistem demokrasi Pancasila.
Copyrights © 2025