Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang menghambat pemenuhan hak pendidikan bagi siswa inklusi di SD Negeri 15 Martapura. Siswa inklusi tersebut merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak yang setara dalam memperoleh layanan pendidikan secara adil dan tanpa diskriminasi, sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala yang menghambat pemenuhan hak pendidikan bagi siswa inklusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Subjek penelitian meliputi pihak sekolah, dan orang tua siswa. Hasil temuan menunjukkan bahwa kendala utama dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di SD Negeri 15 Martapura antara lain: (1) faktor keluarga, seperti perasaan malu dari orang tua terhadap kondisi anak, dan keterbatasan waktu karena kesibukan; (2) keterbatasan sarana dan prasarana sekolah yang belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan individual siswa inklusi; dan (3) kualifikasi guru pendamping yang belum memadai, di mana belum ada guru pendamping yang memiliki latar belakang pendidikan luar biasa, sedangkan sisanya merupakan guru kelas atau guru mata pelajaran tanpa kompetensi khusus di bidang pendidikan inklusi. Temuan ini menunjukkan perlunya intervensi sistematis dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang benar-benar inklusif
Copyrights © 2025