Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan berbagai inovasi layanan keuangan digital, salah satunya adalah aplikasi Buy Now Pay Later (BNPL) yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa dengan pembayaran tertunda. Meskipun menawarkan kemudahan, penggunaan BNPL juga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, seperti bunga tersembunyi, denda keterlambatan, dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen pengguna BNPL, serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang mengatur layanan tersebut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan memanfaatkan kerangka regulasi dan kajian pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam layanan BNPL belum sepenuhnya optimal karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur skema BNPL. Namun, perlindungan sementara dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Konsumen dilindungi dalam hal hak atas informasi, data pribadi, dan penyelesaian sengketa. Disarankan agar pemerintah memperkuat regulasi, penyedia BNPL bersikap transparan dan akuntabel, serta konsumen lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan.
Copyrights © 2025