Kegiatan bisnis (muamalah) merupakan aktivitas penting yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam menganjurkan praktik perdagangan yang baik dengan berlandaskan etika serta prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, kejujuran, dan tidak merugikan pihak mana pun. Dalam interaksi ekonomi, perbedaan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen menuntut adanya sistem harga yang adil, yang secara alami terbentuk melalui kekuatan permintaan dan penawaran di pasar. Namun, praktik penetapan harga yang tidak didasarkan pada kesepakatan, mengandung unsur ketidakjelasan, atau menimbulkan ketidakadilan dianggap bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah karena dapat merugikan salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penetapan harga jual menurut pandangan Ibnu Taimiyah serta meninjau mekanisme tersebut dalam perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif, yakni mengaitkan data yang diperoleh dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Ibnu Taimiyah, harga terbentuk melalui mekanisme pasar bebas yang bekerja secara wajar melalui interaksi permintaan dan penawaran. Harga yang adil (tsaman al-mitsl) adalah harga standar yang diterima masyarakat sebagai nilai yang sepadan. Intervensi pemerintah (at-tas’îr) pada dasarnya tidak dianjurkan, kecuali ketika terjadi kezaliman atau spekulasi sehingga pemerintah wajib menetapkan harga yang adil untuk melindungi kepentingan semua pihak.
Copyrights © 2025